Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Perlu Cemas Bakal Muncul Banyak Capres

Jumat, 26 Mei 2017 – 14:06 WIB
Tidak Perlu Cemas Bakal Muncul Banyak Capres - JPNN.COM
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, usulan ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon presiden (presidential threshold) 20 persen, tidak punya basis konstitusi yang jelas.

"Karena ketika parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan parpol-parpol lainnya. Mereka tidak boleh didiskriminasi, termasuk atas dasar perolehan suara pemilu sebelumnya," ujar Girindra di Jakarta, Jumat (26/5).

Girindra juga menilai, sangat tidak adil jika dasar perolehan suara pemilu sebelumnya dijadikan syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden. Alasannya, dinamika politik lima tahun lalu pasti akan berbeda dengan saat ini.

"Pasti pilihan-pilihan pemilih berubah dan itu tentu saja merubah perolehan suara. Alasan lain, berdasarkan konstitusi yang ada, bahwa presiden dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Lalu bagaimana mungkin threshold ditentukan oleh (akumulasi perolehan suara partai) di DPR," ucap Girindra.

Girindra menilai, jika dalam pilpres nanti dikhawatirkan presidential theshold nol persen bakal membuat banyak muncul paslon presiden, hal tersebut juga bukan masalah. Karena akan tereliminasi dalam putaran kedua.

"Saya kira pembatasan paslon dalam putaran kedua jauh lebih memiliki basis konstitusi mengingat peringkat pertama dan kedua paslon ditentukan oleh rakyat dalam putaran pertama," pungkas Girindra.(gir/jpnn)

Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, usulan ambang batas bagi partai politik untuk

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News