Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi + Laju Inflasi))
Rumus UMP 2016 :
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III
2014 sampai dengan Triwulan II 2015 + Inflasi periode Oktober 2014 -
September 2015)).
Delapan Provinsi yang Dikecualikan karena UMP-nya masih di bawah KHL
1. Maluku Utara (UMP 67,72 % dari KHL)
2. Maluku (75,09 %)