Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen

Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen - JPNN.COM
Darmin Nasution. Foto: dok.JPNN

UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi + Laju Inflasi))


Rumus UMP 2016 :

UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III

2014 sampai dengan Triwulan II 2015 + Inflasi periode Oktober 2014 -

September 2015)).


Delapan Provinsi yang Dikecualikan karena UMP-nya masih di bawah KHL

1. Maluku Utara         (UMP 67,72 % dari KHL)

2. Maluku             (75,09 %)

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News