Tidak Semua Warga Tanah Merah Diberi KTP
Jumat, 09 November 2012 – 19:42 WIB
"Jangan sampai baru datang kemarin, turun dari kapal langsung punya kartu penduduk," imbuh Purba.
Warga yang akan membuat KTP harus memiliki surat rekomendasi yang menyebutkan dirinya telah menjadi warga Tanah Merah dalam jangka waktu tertentu. Namun, menurutnya saat ini pihaknya belum bisa menetapkan jangka waktu yang disyaratkan.
"Dia tinggal di situ apakah 3 tahun atau 5 tahun, atau 10 itu masih belum pasti. Itu masih akan kita bahas," pungkas Purba.