Tidak Tanggung-tanggung, Delegasi Honorer Usia Tua Langsung ke Istana
Berikutnya, menyampaikan permohonan peninjauan kembali terhadap regulasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), serta regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021.
Sebab, kata Sigit, regulasi yang ada ternyata tidak berpihak dan tidak maksimal menuntaskan permasalahan guru dan tendik honorer yang berusia di atas 35 tahun.
"Bapak Moeldoko menerima aspirasi GTKHNK 35+ dan akan membantu mencari skema terbaik bagi GTKHNK 35+ untuk diutamakan supaya segera diangkat sebagai ASN," ungkap Sigid.
"Beliau juga turut prihatin dengan nasib GTKHNK 35+ dan berjanji segera berkoordinasi dengan kementerian terkait supaya permasalahan GTKHNK 35+ segera terselesaikan," sambungnya.
Dalam audiensi itu, delegasi GTKHNK 35+ juga diberikan keleluasaan untuk aktif berkomunikasi dengan pihak Staf Kepresidenan RI dalam upaya menyelesaikan permasalahan mereka.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?