Tidak Teken DCS Hanura, KPU Lembata Diadukan ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lemabata, Provinsi NTT, Aloysius Urbanus Murin mengadukan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ia mempermasalahkan tindakan komisioner KPU Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya.
Tiga anggota KPU Lembata yang diadukan yakni Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar.
"Dengan tidak menandatangannya DCS, itu sebagai pelanggaran kode etik," kata Aloysius memaparkan pengaduannya dalam persidangan di kantor DKPP, Kamis (22/8).
Menurut Aloysius, KPU Lembata hanya menandatangani DCS legislatif Partai Hanura versi ketua Ardianu Sunur. Padahal, menurut lagi, kepengurusannya yang sah berdasarkan surat dari DPP Partai Hanura.
"Atas tindakan tersebut, kami merasa dirugikan. Citra partai maupun bakal calon kami di mata masyarakat jadi kurang baik," ungkapnya.
Anggota KPU Lembata, Aloysius Bahalajar, selaku pihak teradu membenarkan bahwa ia dan kedua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pasalnya, KPU Lembata memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
"Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013," ujarnya.