Tidak Terima Disebut Melunak
Mengatrol Rangking Indonesia 64 ke 12 DuniaSenin, 05 Maret 2012 – 07:39 WIB
Menurut Djoko, ketimbang waktu dan tenaga habis untuk mendebatkan kebijakan publikasi ilmiah ini, labih baik digunakan untuk pemantapan. Misalnya, para rektor, dekan, hingga dosen mulai bergerak membuat jurnal-jurnal baru. Selanjutnya, juga mulai membekali mahasiswa ilmu tentang menulis karya ilmiah untuk dimuat di jurnal.
Untuk level sarjana, Kemendikbud sejatinya memiliki tiga skenario aturab publikasi jurnal ilmiah. Pertama, mewajibkan seluruh mahasiswa di PTN maupun PTS. Kedua, hanya untuk mahasiswa di PTN dan program studi di PTS yang telah terakreditasi A. Ketiga, hanya untuk mahasiswa di PTN. Tapi, akhirnya pada surat edaran Ditjen Dikti seluruh mahasiswa diharuskan membuat publikasi karya ilmiah.
Dalam kesempatan lain, Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat iklim publikasi karya ilmiah mahasiswa Indonesia kalah jauh dengan negara-negara lain. Nuh memaparkan, pertumbuhan publikasi ilmiah di Indonesia saat ini kalah jauh dibanding Malaysia, Turki, dan Tiongkok. Negeri ini juga masih ada di bawah Thailand, Mesir, India, Vietnam, dan Filipina.