Tiga Anak Buah jadi Tersangka, Ahok: Bagus, Biar Kapok
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013.
"Bagus biar kapok. Enggak apa-apa," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/8).
Soal pengusutan kasus itu, Ahok menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum. Termasuk apakah penyidikan kasus itu akan menyasar ke pihak DPRD DKI.
"Itu tanya Kejagung. Saya enggak bisa campuri.(Urusan) penyidik dong," tandas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diberitakan, tiga tersangka dalam kasus itu yakni, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013-Agustus 2013 berinisial W.
Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012-April 2013 berinisial MR. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Berikutnya, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.