Tiga Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya akan segera diadili.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus pertama yang dinyatakan lengkap adalah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi, Bogor, Jabar.
"Di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) beserta kawan-kawan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2).
Menurut Rusdi, berkas perkara ini dinyatakan lengkap pada 5 Februari 2021 saat jaksa mengirim surat ke Bareskrim.
"Isi surat itu memberitahu bahwa tiga perkara yang dinyatakan telah lengkap penyidikannya. Oleh karena itu pada 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim polri kepada pihak Kejaksaan," ujar Rusdi.
Namun, Rusdi tidak menjelaskan apakah para tersangka itu langsung ditahan saat dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan.
"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan tiga kasus itu," kata Rusdi.