Tiga Bos Tabung Gas Palsu Dibekuk Polisi
Kamis, 27 Mei 2010 – 11:09 WIB
Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Eko Saputro mengatakan, ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1a), pasal 9 dan 10 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 1999 serta Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang industri. ”Ketiganya sudah kami tahan saat ini,” terangnya kemarin.
Dijelaskan Eko, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, berbagai alat bukti yang ditemukan polisi dan hasil pengujian laboratorium. ”Saksi ahli yang kami hadirkan dari Pertamina, Dinas Industri dan Perdagangan Tangerang, Lembaga Perlindungan Konsumen dan saksi ahli pidana,” terangnya juga.
Menurutnya juga, saksi ahli dari Pertamina memastikan kalau PT TMM tidak memiliki izin produksi. Padahal untuk memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram dan 15 kilogram, perusahaan harus mempunyai izin Standar Nasional Indonesia (SNI), SPPT SNI, lulus uji laboratorium, SPK dan pemesanan.