Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
Rabu, 24 Agustus 2011 – 05:50 WIB
Sedangkan untuk lima hakim lainnya yakni Hakim DJ, ABS, PP, HW dan MA semuanya dihukum ringan. Mereka hanya diberi sanksi tak diberi gaji remunerasi selama 3 bulan dan ada pula yang cuma teguran tertulis. "mereka mendapat hukuman karena melanggar SKB Ketua MARl dan Ketua KY
NO.047 /KMA/SKB/IV /2009," jelasnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang keharusan hakim untuk bisa berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela. Sedangkan untuk staf, ada empat yang diberhentikan dengan tidak hormat. Itu karena mereka melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Diantaranya ada yang tidak jujur, tidak mementingkan negara hingga tidak bertanggung jawab," urainya.
Untuk panitera yang menduduki peringkat ketiga paling banyak pelanggar juga diwarnai pemberhentian. Tepatnya, diberikan kepada wakil panitera D Tr dari pengadilan Tanjung Balai, Sumatera Utara.