Dia dihukum pembebasan tugas sebagai wakil panitera selama 12 bulan dengan pencabutan remunerasi. "Dia melanggar PP No. 53 tahun 2010 juga," ungkapnya. (dim)
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner.