Tiga Daerah Ini Nekat Menggelar Proses Belajar Mengajar Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah daerah menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri saat membuka aktivitas sekolah pada awal tahun ajaran baru yang dimulai pada Senin (13/7) besok.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dari laporan yang diterima lembaganya, ternyata masih ada sekolah tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pelaksanaan proses belajar mengajar.
"Aturan jelas menyatakan tidak semua sekolah diperbolehkan menggelar tatap muka pada pelaksanaan hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 ini. Namun masih ada daerah yang nekad membuka sekolah meskipun masih tinggi kasus covid 19 per hari-nya dan bahkan masih dinyatakan zona merah," ungkap Retno, Minggu (12/7).
Sejauh ini KPAI menerima laporan masyarakat dari 3 daerah yakni Kota Bekasi (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB).
Mereka menyampaikan kekhawatiran dibukanya sekolah di wilayah mereka, karena masih adanya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif.
Retno mengingatkan supaya daerah menaati ketentuan SKB 4 Menteri (mendikbud, menag, menkes dan mendagri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
"Di aturan jelas pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau," tegas Retno.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut diatur bahwa untuk wilayah yang dikategorikan zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.