Tiga Dekade Kasus Marsinah: Buruh Masih Berjuang Sendiri?
Semua tuntutan dikabulkan, kecuali membubarkan SPSI di tingkat pabrik karena dianggap menjadi kewenangan internal SPSI.
Meski demikian, pada hari yang sama Yudo diminta datang ke kantor Kodim 0816 Sidoarjo. Ia diminta untuk mencatat nama-nama buruh yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja.
Kemarahan Marsinah
5 Mei, Yudo dan 12 orang buruh lainnya dikumpulkan di Kodim Sidoarjo oleh seorang Perwira Seksi Intel Kodim bernama Kamadi. Mereka diminta mengundurkan diri dari PT CPS dengan alasan tenaga mereka sudah tak dibutuhkan lagi oleh perusahaan.
Dua perwira Kodim, Kamadi dan Kapten Sugeng juga telah menyiapkan surat pengunduran diri yang menyatakan 13 buruh itu telah melakukan rapat ilegal untuk merencanakan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja.
Berada dalam tekanan, akhirnya 13 buruh itu menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat Kodim.
Inilah yang membuat Marsinah naik pitam.
Ia meminta salinan surat pengunduran diri tersebut dan surat kesepakatan dengan manajemen PT CPS, yang menyepakati larangan memutasi, mengintimidasi, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah aksi mogok kerja.
Peringatan: tulisan di bawah ini memuat hasil otopsi jenazah Marsinah yang bisa membuat Anda tidak nyaman