Tiga Dekade Kasus Marsinah: Buruh Masih Berjuang Sendiri?
'Buruh seperti berjuang sendiri'
Selain ELSAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 1995 juga menyusun buku putih berjudul "Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah".
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur mengatakan, setidaknya ada tiga catatan yang perlu menjadi refleksi untuk semua kalangan, baik pemerintah Indonesia, buruh, dan masyarakat sipil dalam peringatan 30 tahun kasus Marsinah.
Ketiga hal tersebut meliputi keterlibatan aparat dan impunitas pelaku.
"Temuan kami, sekarang di masa reformasi, pola-pola yang lama dilakukan kembali, misalnya pada May Day kemarin, buruh dihadapi dengan represif dan brutal, polisi dan tentara hadir di pusat-pusat aksi buruh."
"Soal impunitas pelaku, tidak pernah diungkap secara terbuka, tidak pernah diberikan sanksi oleh negara, ... pelakunya melenggang meski kejahatannya sesadis itu."
Poin yang ketiga adalah soal kesadaran untuk mengevaluasi kebijakan dan pengawasan.
"Bukannya memperbaiki kebijakan, dalam semangat perlindungan buruh malah stagnant dan cenderung mundur terus ... ini nyata sekali dengan UU Cipta Kerja, bukannya membaik malah memburuk untuk buruh."
"Buruh seperti berjuang sendiri, buruh bertarung sendiri," tutur Isnur.