Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal
Kamis, 05 April 2018 – 16:57 WIB
Atas hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)