Tiga Gangster di Bekasi Ditangkap, Pengakuannya Mencengangkan, Tuh Tampangnya
Rabu, 06 Juli 2022 – 07:48 WIB
Polisi saat ini masih memburu Afrizal yang ikut tawuran bersama tiga pelaku tersebut.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: