Tiga Hal Ini Perlu Masuk di RUU Tax Amnesty
Demi Pengampunan Pajak, Golkar Bakal Dorong DPR Kompakjpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak mendapat respon positif dari Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Sebab, kebijakan yang akan dituangkan dalam undang-undang itu diyakini tidak hanya demi menambal kurangnya penerimaan negara dari perpajakan, tetapi juga menjadi sebuah terobosan penting.
Penilaian itu datang dari Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara di Komisi XI DPR, M Misbakhun. Menurutnya, rancangan undang-undang (RUU) tentang tax amnesty yang saat ini sedang disiapkan pemerintah harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional. Dengan demikian, katanya, nantinya pemerintah selain mendapat penerimaan negara dari pengampunan pajak, juga bisa menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum kasus pajak.
“Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional. Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikeculaikan dari semua proses hukum, kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan singkat, Minggu (4/10).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, tax amnesty harus mencakup tiga hal. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repatriasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan nasional.
Kedua, kebijakan itu harus mampu memberikan jalan keluar bagi aspek underground atau hidden economy di dalam negeri supaya masuk ke dalam sistem ekonomi formal. Yang ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.
“Jika tiga hal ini diselesaikan maka tax amnesty diharapkan akan menjadi penyelesaian menyeluruh atas permasalahan yang selama tertunda. Masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan amnesti nasional,” sebutnya.
Demi mulusnya tax amnesty, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu bahkan akan mendorong rekan-rekannya menggulirkan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif. Hal itu sebagai antisipasi jika pemerintah tak kunjung menyerahkan RUU Pengampunan Pajak ke DPR.
“Bagaimanapun juga undang-undang adalah produk kesepakatan politik nasional. Justru dengan RUU inisiatif, DPR secara politik bisa menunjukkan upaya mencari jalan keluar atas permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini,” cetusnya.