Tiga Juta Pencari Kerja, Kursi PNS Hanya 100 ribu
Selasa, 01 Mei 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Angka pencari kerja di Indonesia saat ini mencapai 3 juta setiap tahunnya. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 ribu yang bisa menjadi PNS.
Itu pula sebabnya, untuk menjadi PNS berkompetensi tinggi diperlukan analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Sebab, PNS nantinya harus orang yang mampu menjembatani terbukanya lapangan kerja.
"Birokrat (PNS) merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap terbukanya lapangan kerja. Apalagi PNS merupakan orang yang paling pintar, yang paling banyak dibayar dari uang rakyat, dia juga punya data, dan punya kewenangan," tegasnya.
JAKARTA - Angka pencari kerja di Indonesia saat ini mencapai 3 juta setiap tahunnya. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 ribu yang bisa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Hukum
2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:43 WIB - Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:14 WIB - Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB