Tiga Kali Masuk Bui, Rian Jombang Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Konyol Sekali
Dari bukti-bukti itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
Dari laporan itulah, anggota Unit Reksrim Polsek Sukarami Palembang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Ikang, anggotanya menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ikang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)