Tiga Kali Sidang Ditunda, Begini Respons Ahmad Dhani
jpnn.com, JAKARTA - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda, pada Senin (27/8). Ini merupakan ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi.
Pada 20 Agustus 2018, dua saksi yang diagendakan tidak bisa hadir karena sedang di luar kota.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sebenarnya jaksa meminta izin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum Dhani.
Akhirnya, sidang ditunda hingga 3 september 2018. Dengan agenda mendengarkan kesaksian meringankan dari pihak terdakwa Ahmad Dhani.
Menanggapi penundaan sidang yang ketiga kali, mantan suami Maia Estianty ini tidak banyak berkomentar. Dengan santai, bapak lima anak ini mengatakan bahwa penundaan biasa terjadi dalam sidang.
“Biasa aja (penundaan). Ini kan biasa lika-liku di persidangan,” ucap Dhani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Padahal, saat sidang ditunda untuk kali kedua, pekan lalu, Dhani sempat mengaku agak kecewa.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.