Tiga Kasus Berbeda, Siap Meledak Kapan Saja
Minggu, 25 Desember 2011 – 19:37 WIB
Pada tahun pertama (2002), warga seharusnya memperoleh Rp 195 ribu per bulan per hektare. Hingga tahun kesepuluh (2011), bagi hasil yang diterima warga per bulan naik menjadi Rp 405 ribu per bulan per hektare. Selama kurun waktu sepuluh tahun, warga memang hanya diberi uang bulanan karena perusahaan memotong besaran bagi hasil itu dengan biaya perawatan dan pembibitan. Aturan kerja sama lahan plasma lazimnya memang seperti itu.
Nah, pada tahun kesepuluh, seharusnya kerja sama berakhir dan lahan plasma yang telah ditanami sawit menjadi hak warga. Warga bisa meneruskan kerja sama pengelolaan atau mengelola sendiri lahan tersebut.
Namun, kenyataannya, sejak 2002 hingga saat ini warga tidak mendapatkan bagi hasil apa pun dari PT SWA. Menurut penuturan Ma’unah, pihak PT SWA pernah mengatakan bahwa kerja sama itu dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan di hadapan Kades lama sebelum Ma’unah. ”Tapi, saya cek ke Kades lama, yang terjadi tidak seperti penuturan mereka. Seharusnya, kalau batal, SPT milik warga kan dikembalikan,” ujarnya.