Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Kementerian Menyusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun

Jumat, 10 Juli 2020 – 11:17 WIB
Tiga Kementerian Menyusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun - JPNN.COM
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perdagangan menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

Peta jalan (road map) mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua SKB (toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen) serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan kepolisian Negara RI Nomor 482 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

RDP membahas Permasalahan Impor Sampah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Ilegal di Indonesia.

Dirjen Rosa mengatakan peta jalan atau road map ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020 lalu. Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut.

Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam surat keputusan Bersama tersebut, Rosa Vivien mengaitkan keputusan RDP Komisi IV dan sejumlah Dirjen Kementerian ini yakni Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2 persen (dua persen) untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

Menurutnya, keputusan RDP ini yaitu Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Selain itu, ungkap Rosa Vivien, keputusan RDP juga memuat, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.

Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), tiga kementerian menyusun peta jalan ata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close