Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso
Kamis, 12 Januari 2017 – 23:09 WIB
Heru juga memaparkan, ada tiga kemungkinan dalam putusan banding nanti. Pertama, jika putusan sudah dianggap benar dan tepat, Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, kalau ada yang perlu disempurnakan, nanti akan diubah putusannya. Lalu, yang terakhir, kalau memang ternyata majelis berpendapat putusannya kurang tepat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bisa membatalkan putusan dan mengadili sendiri. "Supaya tidak di awang-awang perkara ini," tukas dia. (elf/jpg/jpnn)