Tiga Kontainer Miras Korea Disita
Selasa, 15 November 2011 – 02:32 WIB
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah ditetapkan seorang tersangka Warga Negara Korea Selatan, bernisial LHT. “Kasus ini kita bawa ke pengadilan,” terangnya.
Pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1995, tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006. Pasal 103 huruf a, “setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar”.
Saat ini barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dan ditetapkan sebagai barang sitaan dikuasi negara, selanjutnya menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan.