Tiga Koruptor Seruyan Masih Buron
Rabu, 09 Januari 2013 – 10:54 WIB
Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian dan menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan ketiga koruptor tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada melihat ketiga terdakwa. “Kerjasama dengan masyarakat dan yang lainnya sangat kami harapkan untuk menangkap ketiga koruptor tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kejaksaan menjerat empat tersangka. Keempatnya divonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta, jika sejumlah uang itu tidak dibayar ketiganya wajib menjalani hukuman tambahan selama dua bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Meski telah diputus, keempatnya tidak langsung mendekam di penjara. Pasalnya, sejak kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan jaksa sama sekali tidak melakukan penahanan.