Tiga Koruptor Seruyan Masih Buron
Rabu, 09 Januari 2013 – 10:54 WIB
Hingga satu tahun lebih, PN Sampit menerima salinan putusan kasasi dari MA untuk terpidana Jainuri salah satu pejabat di lingkungan Setda Kotim yang terjerat kasus yang sama. Dari isi salinan putusan itu, MA juga menguatkan putusan PN Sampit. Dengan dasar isi putusan itu, penyidik Kejari Kuala Pembuang langsung melaksanakan tugasnya untuk menangkap Jainuri di rumah kediamannya dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sampit.
Selang beberapa bulan, PN Sampit kembali menerima isi salinan putusan kasasi untuk tiga tepidana yakini, Suandy, Heriyadi alias Peho dan H Akhmad Jainuddin. Namun saat jaksa akan melakukan eksekusi, ketiga terpidana sudah kabur dari Kabupaten Seruyan. (hen/fuz/jpnn)