Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus narkoba yakni Yusran, Subhi, dan Rozali dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.
Ketiga kurir ganja kering seberat 231 kg ganja tersebut tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan.
"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Viktor SH.
Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rita Anggraini dari LBH Jambi, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa ketua majelis hakim Viktor kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Kamis 27 Februari 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.