Tiga Langkah Polri Hadapi Premanisme dan Aksi Kekerasan
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tidak ruang bagi premanisme dan kekerasan di tanah air.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri berada di garda terdepan dalam menghadapi aksi yang meresahkan dan mengancam stabilitas dalam negeri.
“Polri bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Argo, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjem Pol Awi Setoyo, di acara Focus Grup Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (28/7).
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari setiap 100 ribu penduduk di tahun 2018, 113 orang di antaranya menjadi korban tindak pidana kejahatan.
Sedangkan berdasarkan pendataan potensi desa (Podes) di tahun yang sama, terjadi konflik massal di 3.100 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Argo mengatakan, dalam menangani premanisme dan aksi kekerasan, Polri melakukan tiga kategori langkah, yaitu cara preventif, represif, dan preemtif.
“Preventif dilakukan dengan cara melakukan tugas patroli dialogis maupun patroli rayon, cara represif merupakan penindakan langsung terhadap praktek premanisme dan aksi kekerasan di tengah masyarakat, dan preemtif dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan program yang bertujuan membangun harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Selain dari unsur kepolisian, FGD yang mengambil tema "Peran Negara Dalam Menutup Ruang Premanisme dan Aksi Premanisme" juga dihadiri dosen Universitas Indonesia (UI) Dr Devie Rahmawati dan psikolog Reza Indragiri Amriel.