Tiga Lelaki Ini Sudah Berbuat Terlarang di Masjid, Langsung Digulung Polisi
Jumat, 15 April 2022 – 13:51 WIB
Dari laporan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)