Tiga Lelaki Ini Sudah Berbuat Terlarang di Masjid, Langsung Digulung Polisi
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam salat di masjid pada Selasa (12/4)pada pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku itu berinisial MM (45), RY (58), dan SP (49).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku merupakan saudara kandung. Semuanya ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Kasus ini berawal ketika korban NB (69) pada Jumat (25/3) menjadi imam salat asar. Kemudian pelaku MM ditegur agar meluruskan barisan dan pakaian salat,” kata kapolres kepada wartawan, Jumat (15/4).
Pelaku yang tidak terima kemudian bercerita kepada RY dan SP.
"Selanjutnya di hari yang sama saat selesai salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid dan langsung menarik baju korban,” beber kapolres.
Pelaku RY kemudian memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.
“Setelah itu SP langsung memiting korban. SP juga memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali,” ujar kapolres.
Korban yang merasa tidak terima langsung membuat laporan di Polres Serang pada Sabtu (26/3).