Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang menahan seorang lelaki berinisial HD (33) yang menjadi pelaku penipuan cek kosong dengan nilai Rp 380 juta.
"Iya, betul, kasusnya tengah ditangani Polsek Tanjungpinang Timur," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu dikutip dari Antara, Jumat (24/3).
Dia menjelaskan kronologis kejadian penipuan bermula pada Rabu (23/11), sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu pelaku HD mendatangi pelapor berinisial BD yang sedang berada di PT. Alfendo, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Pinang Kencana.
Kedatangan pelaku bertujuan untuk membeli satu unit alat berat merek Hitachi berwarna orange dengan nomor seri ZX 200 dan nomor mesin 6BG-1-246635 dan nomor rangka AUJ-009063 seharga Rp 380 juta.
Atas kesepakatan kedua pihak, pelaku membayar dengan menyerahkan dua lembar cek Bank OCBC NISP kepada pelapor, masing-masing senilai Rp 190 juta dengan waktu penyerahan yang berbeda yakni 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.
"Setelah pemberian kedua lembar cek itu, pelapor mengirimkan satu unit alat berat melalui Pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat tinggal pelaku HD," ungkap Ompusunggu.
Namun ketika pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan ke bank OCBC NISP, ternyata cek tersebut kosong.