Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara.
Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
Ketiganya dinyatakan terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.
Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Selain hukuman badan, Herry, Indarto, dan Slamet juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada 2013.
Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar. Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.