Tiga Panti Pijat Plus-Plus di Tangsel Disegel
Lokasinya Berdekatan dengan Kantor Wali KotaRabu, 15 Februari 2012 – 00:30 WIB
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi mengatakan tidak membenarkan keberadaan lokasi hiburan yang menyalahi aturan. Hanya saja, dia meminta agar payung hukum berbagai kegiatan terlarang di Kota Tangsel dipertegas.
Agar para pengusaha hiburan mendapatkan panduan yang tepat soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan."Kami tidak ingin perkembangan hiburan di Kota Tangsel menyebabkan bertambahnya penyakit sosial," ungkapnya juga.
Menurut Gusri lagi, Kota Tangsel memiliki magnitude yang besar bagi para investor tempat hiburan. Karena itu peraturan yang konkret dari pemerintah daerah menentukan investasi yang bakal dikucurkan pengusaha.(kin/jpnn)