Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Pasangan Calon dari Golkar Ditolak KPUD

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 07:08 WIB
Tiga Pasangan Calon dari Golkar Ditolak KPUD - JPNN.COM
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

Dalam hal pendaftaran terkait kelengkapan berkas pencalonan secara administratif seperti syarat dukungan, lanjut Irham, ada yang tidak bisa langsung diambil keputusan oleh KPU kabupaten/kota, mengingat tidak semua kondisi diatur dalam peraturan. Seharusnya ada toleransi sebelum mengambil keputusan agar tidak merugikan pihak pendaftar.

Bahkan kondisi serupa juga tidak hanya terjadi di Sumut. Secara nasional, hal seperti ini juga muncul karena KPU menerapkan standar ganda dalam mengartikan peraturan. Dan ini dianggapnya sebagai bentuk kegagalan KPU selaku penyelenggara Pilkada.

Disampaikannya bahwa saat ini, kedua kubu Golkar bersama KPU dan Bawaslu sedang mencari titik temu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Dirinya berharap KPU bisa memahami sedikitnya waktu yang diberikan untuk pendaftaran sehingga membuat Golkar yang sedang berkonflik, sulit melengkapi syarat administrasi.

Terlebih lagi, verifikasi persyaratan pencalonan seharusnya bisa dilakukan selama tujuh hari dan bukan disaat mendaftar.

Pihaknya berharap agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja dengan komitmen kepada Undang-Undang, taat azas dan tidak melanggar. Sebab hal ini adalah masalah yang menynagkut administrasi, perdata dan tata usaha negara. Sehingga jika penyelenggara Pilkada tidak dapat mengakomodir kepentingan partai berlambang beringin ini, maka mereka akan berupaya menuntut agar keputusan penolakan tersebut bisa dibatalkan.

"Jika hal ini tidak diakomodir oleh KPU, maka kami akan menepuh upaya hukum," sebutnya. (bal)

MEDAN – Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan penolakan Komisi Pemilihan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close