Tiga Pelajar Pemerkosa Ditangkap
Minggu, 26 Mei 2013 – 06:00 WIB
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarganya pemerkosaan dilakukan oleh rekan sekolahnya. "Tindak pidana pencabulan atau pemerkosan berdasarkan keterangan keluarga korban yang melaporkan kejadian bahwa pelaku berinisial Res yang saat itu menjemput korban di rumahnya. Pelaku lalu membawa korban ke rumah pelaku di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya," katanya.
Kasat menjelaskan pemerkosaan yang terjadi saat pelaku menjemput korban lalu diajak masuk ke dalam kamar pelaku dan ternyata di dalam kamar terdapat dua orang rekan Res yang menunggu yaitu Ab dan Jup. "Setelah itu rumah dikunci oleh Res lalu korban diduga diperkosa secara bergiliran di dalam kamar," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga pelajar ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan terhadap anak bawah umur. "Mereka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,"kata Puji. Dari pantauan Pontianak Post di lapangan, ketika diamankan, tersangka Jup masih mengenakan pakaian seragam sekolah. Ia digiring polisi untuk pengembangan atas dua rekannya yang lain.(arf)