“Beruntung, ketiganya tidak melakukan perbuatan terlarang, layaknya suami istri. Kasus ini sedang kita tangani, pelaku akan kita panggil bersama orang tuanya. Karena pelakunya masih anak-anak jadi harus didampingi orang tuanya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ahmad Fauzy. (zub)
LHOKSUKON - Perilaku tercela dilakukan tiga pelajar SMP Aceh Utara. Mereka mencabuli Melati (7)- nama samaran- seorang bocah SD secara bergantian.