Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Diskotek Dibekuk
Selasa, 20 November 2018 – 22:28 WIB
"Setelah keenam korban ini turun, kemudian dikeroyok dan dibunuh dua orang," ucap dia.
Sekarang ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap 12 tersangka lain kasus pengeroyokan dan pembunuhan di diskotek ini. Menurut dia, kepolisian telah mengetahui tempat persembunyian ke-12 tersangka tersebut.
Kepada para pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)