Usai menerima kabar itu, Selasa (21/5) ia langsung mendatangi Polres Singkawang yang diantaranya tetangganya. Sementara itu, ketigapelaku Er, Rul dan Peng dijerat dengan pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena salah seorang korban, bunga masih di bawah umur. (sgg/mse)
SINGKAWANG-Polres Singkawang meringkus tiga pelaku pemerkosaan masing-masing Er (17), Pen (16) dan Ru (17). Ketiganya diduga melakukan pemerkosaan