Tiga Pengedar Ganja Diringkus
Senin, 11 Februari 2013 – 14:45 WIB
Hingga saat ini, kata Didik pihaknya masih menelusuri lebih lanjut kasus ini.
"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar barang haram itu," terang Didik.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (chi/jpnn)