Tiga Penjudi Dicambuk
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 07:53 WIB
Saat petugas menangkap keempat penjudi tersebut, lanjutnya, petugas juga turut menyita barang bukti yang digunakan. “Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu seat batu domino dan uang tunai sebanyak Rp 229,000,” sebut Rusli.
Rusli berharap, uqubat yang dilaksanakan tersebut kiranya mampu memberi kesadaran kepada masyarakat serta menekan tingginya angka pelanggaran syariat islam di daerah tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar bertekad untuk terus menjalankan syariat islam di daerah ini,” tambahnya.
Eksekusi cambuk yang pertama kalinya dilakukan di Aceh Besar selama kurun waktu Januari-Oktober 2012 itu, disaksikan oleh ratusan masyarakat yang baru usai melaksanakan ibadah sholat Jumat. Selain itu, uqubat cambuk itu juga disaksikan oleh beberapa SKPD dijajaran Pemkab Aceh Besar.(mag-43)