Tiga Perempuan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Semoga Tobat
Karena itu, hukuman di tingkat banding tetap sama. Djoko kini bersiap untuk mengajukan kasasi. Dia masih berharap hukumannya bisa lebih ringan.
"Saya kasihan saja. Mereka ini bukan pelaku utama, hukumannya berat," tambahnya.
BACA JUGA : 4 Kilogram Sabu - Sabu Gagal Edar, Kurir Wanita Tak Berdaya
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya Respationo menyatakan, putusan tersebut dikeluarkan pada 28 Juni 2019. Menurut dia, jika tidak menerima putusan, terpidana bisa mengajukan kasasi.
"Saya rasa hakim telah memutuskan secara bijak mengenai perbuatan setiap terpidana. Itu juga karena barang buktinya banyak," ungkapnya.
Di bagian lain, jaksa Kejati Jatim Nur Rachman menerangkan, dakwaan telah terbukti dalam sidang pertama. Ketiganya memang menjadi kurir sabu-sabu seberat 13,5 kilogram dari Banjarmasin ke Surabaya.
Apalagi, penyelundupan sabu-sabu itu bukan kali pertama. Sebelumnya, mereka pernah melakukan hal serupa.
"Terutama Aliefianti. Kami rasa itu sudah tepat. Mereka membawa secara bersama-sama untuk diberikan ke bandar di Mojokerto," terang Nur. (den/c7/eko/jpnn)