Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
Kamis, 04 Maret 2021 – 23:54 WIB
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?