Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara

Minggu, 12 April 2020 – 09:29 WIB
Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara - JPNN.COM
Dokumentasi personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali

“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)

Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga orang provokator terkait penolakan pemakaman jenazah yang positif virus corona di Ungaran Barat, Semarang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close