Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara
Minggu, 12 April 2020 – 09:29 WIB
BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)