Tiga Rekanan Proyek Transjakarta Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 bertambah. Kali ini, tiga rekanan proyek senilai Rp 1,5 triliun itu turut terseret sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa tiga tersangka itu berinisial BS, AS dan CCK.
"Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru yakni BS, AS dan CCK," ungkap Tony, Jumat (15/8).
Menurutnya, mereka semua menjabat sebagai direktur utama di perusahaan masing-masing yang menjadi penyedia barang dalam pengadaan Bus Transjakarta.
Tony menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengorek keterangan 60 saksi. "Termasuk keterangan ahli," katanya.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa empat saksi yang sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka. Yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Tony menambahkan, penetapan itu juga dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan spesifikasi teknis terhadap 125 unit bus.