Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan para Saksi.
Pengadu, Rivaldi, menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan ini. Ketiga Saksi adalah Irianto Mokoginta (sekretaris DPRD Kota Kotamobagu), Marsel Senduk (Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara), serta Nondy Tendean (Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara).
Ketiga orang itu bersaksi mengenai sidang paripurna pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu di DPRD beberapa waktu lalu. Ketiganya mengatakan bahwa dalam rapat itu tidak ada pembahasan mengenai pengunduruan diri Djelantik Mokodompit sebagai walikota.
Saksi Irianto Mokoginta mengatakan, saat sidang berlangsung Djelantik memang sempat melakukan interupsi untuk membacakan surat pengunduran diri. Atas interupsi tersebut, ketua dewan menanyakan apakah perlu dibahas atas apa yang disampaikan Djelantik.
“Namun sampai pleno berakhir, rapat yang membahas pengunduran diri tersebut tidak dilakukan. Kemudian soal surat pengunduran yang ditandatangani ketua DPRD Kotamobagu, saya sempat melihat di Manado pada 31 Juli 2013,” terang Irianto.
Sementara itu, saksi Nondy Tendean memastikan Djelantik belum mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran kepala daerah harus melalui rapat paripurna di DPRD.
“Itu kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Pasal 123 ayat 3. Setelah ada keterangan ketua DPRD kemudian disampaikan kepada gubernur, dan dilanjutkan ke Mendagri,” beber Nondy.
Mendengar keterangan para Saksi, para teradu tidak memberikan jawaban atau bantahan. Mereka menganggap keterangan yang diberikan pada sidang sebelumnya sudah cukup.