Tiga Saksi Terkait Kasus Penipuan Rp 854 Miliar Diperiksa Polisi
Senin, 11 Maret 2019 – 20:57 WIB
Sehingga dana yang belum diterima dari terlapor Rp 854 juta. Korban pun melakukan pertemuan namun tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya korban melapor.
M Yamin mengatakan sebetulnya laporan tersebut berkaitan dengan kontrak kerjasama antara pelapor dengan kliennya. Menurut Omeng, jika kliennya sendiri mengaku siap membayarkan sisa yang belum dibayarkan tersebut.
“Klien kami sudah membayarnya secara bertahap, untuk sisa sekitar Rp 850 juta yang belum dibayarkan itu juga sudah mau dibayarkan, namun kita kaget tahu-tahu sudah dilaporkan,” kata Omeng. (zie)