Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Tahun Buron, Juara Pangaribuan Ditangkap Saat Mencuci Mobil, Ini Lokasinya

Kamis, 13 Januari 2022 – 21:48 WIB
Tiga Tahun Buron, Juara Pangaribuan Ditangkap Saat Mencuci Mobil, Ini Lokasinya - JPNN.COM
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo saat memaparkan penangkapan Juara Pangaribuan, Kamis (13/1). Foto: Dok Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Juara Pangaribuan, buronan kasus korupsi Pengadaan Sarana Air Minum Sibisa di Kecamatan Ajibata di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir) Tahun Anggaran 2007. 

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Juara diamankan saat mencuci mobil di rumah sekaligus tempat usaha pencucian mobil miliknya di Deli Serdang, Kamis (13/1). 

"Terdakwa kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Kejati Sumut," ujar Dwi. 

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu mengatakan Juara Pangaribuan dalam kasus itu divonis 1,6 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Dia ditetapkan menjadi buron sejak 31 Juli 2018 atau tiga tahun lebih.

"Selama pelariannya terdakwa berpindah-pindah dari Medan dan Tanjung Morawa dengan membuka usaha doorsmer," jelasnya. 

Dwi menegaskan bahwa dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) senilai Rp 1,87 miliar.

Juara saat itu menjabat sebagai Direktur PT Karya Bukit Nusantara. 

Dalam perkara korupsi ini, ada lima orang yang ditetapkan menjadi terdakwa, yakni DRS, GN, AM, JP dan TS. 

Terhadap terdakwa DRS, GN dan AM telah menjalani hukuman, sedangkan terdakwa TS masih buron. 

"Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume tidak sesuai dengan kontrak," jelas Dwi.

Kelima tersangka ini, kata Dwi, dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. 

Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut sebesar Rp 519,5 juta.

Kerugian tersebut telah dibayarkan ke kas negara. (mcr22/jpnn)




Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Juara Pangaribuan ditangkap saat mencuci mobil di rumah sekaligus tempat usaha pencucian mobil miliknya di Deli Serdang, Kamis (13/1).

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News