Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap
jpnn.com, ACEH - Pelarian HS sebagai buron kejaksaan selama 3 bulan berakhir.
Dia berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dan Kejari Bener Meriah di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah mengungkapkan HS merupakan tersangka kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 305 juta.
"Tersangka merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe," beber Miftah, Kamis (30/12).
Seusai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Miftah mengatakan tersangka HS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti pembangunan rumah duafa, pemasangan lampu jalan, serta pengadaan sepeda motor.
"Tersangka juga tidak menyetor pajak yang sudah dipungut serta melakukan penyimpangan sisa lebih anggaran dana desa," ungkapnya.
Dalam kasus korupsi itu, selain menangkap HS, penyidik Kejari Lhokseumawe juga sudah menahan Kepala Desa Paya Bili berinisial MS (31) pada September lalu dalam kasus yang sama.