Tiga Tahun Buron, Pembunuh Istri Sadis Ini Akhirnya Diringkus
jpnn.com - BENGKULU – Pelarian pelaku pembunuhan terhadap istri, Pa alias Acong, 36, akhirnya berakhir di tangan Tim Buser Polres Bengkulu.
Acong merupakan DPO Polres Lahat usai membunuh istrinya di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Indah, tahun 2013 silam. Setelah 3 tahun buron, dia ditangkap di rumahnya Jalan Merpati 5 RT 7 Kelurahan Rawa Makmur, Jumat dinihari (12/8).
Saat ditangkap Acong sedang bersantai di dalam rumah bersama istri barunya, Er, 30. Acong tidak memberi perlawanan. Dalam penangkapan itu, tim buser dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Eka Candra, SH saat hendak menggelandang Acong ke Polres Bengkulu menjelaskan, penangkapan Acong dilakukan atas koordinasi Polres Lahat.
“Tersangka sudah masuk DPO sejak tiga tahun silam. Waktu itu kejadiannya 2013. Kasus ini terungkap, namun tersangka sudah menghilang. Selama ini tersangka terus diburu. Hingga akhirnya tercium keberadaanya. Polres Lahat berkoordinasi dengan kami untuk melakukan penangkapan. Kami wajib membantu polisi di wilayah manapun. Setelah kami selidiki, kami menemukan tempat tinggal tersangka,” jelas Eka seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (14/8).
Acong tidak mau berkomentar saat dibawa tim buser Polres Bengkulu dari kediamannya. Informasi diperoleh RB, Acong menjadikan Bengkulu sebagai tempat persembunyian setelah tega membunuh istrinya sendiri di Lahat. Hingga akhirnya dia bertemu tambatan hidup baru dan memulai rumah tangga baru dengan Er. Namun apapun alasannya, Acong harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(cuy/ray/jpnn)