Tiga Tahun Buron, Zulkarnain Muin Dibekuk di Apartemen Kawasan Jakarta Barat
jpnn.com, BENGKULU - Tim tangkap buronan (tabur) yang merupakan bentukan Intelijen Kejaksaan membekuk mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin.
Dia ditangkap terkait perkara korupsi proyek penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Sunarta mengatakan, Zulkarnain merupakan terpidana dan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Yang bersangkutan ditangkap di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29, pada Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.30 WIB," ujar Sunarta dalam keterangannya, Selasa.
Lanjut Sunarta menuturkan, Zulkarnain telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015.
Dia selaku kepala anggaran dalam proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.030.636.363,64.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin dengan penjara selama lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara pada18 Juli 2011.